KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 yang berlaku sejak tanggal 22 Juni 2017. Aturan ini berkaitan tentang zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan aturan itu, banyak wajib pajak yang memanfaatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan melalui SPT Tahunan. “Terbukti Baznas dan Laz-nya semakin banyak yang mendaftar ke Direktorat Jenderal Pajak. Cuma data WP persisnya harus dicek dahulu,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (27/8).
Aturan pajak terkait zakat dimanfaatkan WP
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 yang berlaku sejak tanggal 22 Juni 2017. Aturan ini berkaitan tentang zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan aturan itu, banyak wajib pajak yang memanfaatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan melalui SPT Tahunan. “Terbukti Baznas dan Laz-nya semakin banyak yang mendaftar ke Direktorat Jenderal Pajak. Cuma data WP persisnya harus dicek dahulu,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (27/8).