Aturan pajak untuk mobil listrik direvisi, ini respons Suzuki Indomobil Sales



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menyambut positif aturan baru terkait tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, termasuk mobil listrik.

Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Presiden Jokowi juga mengubah Pasal 36 PP74/2021 di mana dasar pengenaan pajak sebesar 0% dari harga jual berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles.


Baca Juga: Terkait tarif PPnBM mobil listrik 0%, ini kata pengamat

Tadinya, ada tambahan syarat berupa konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km.

Pemerintah juga menyisipkan Pasal 36A yang mengatur PPnBM untuk kendaraan bermotor dengan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi maksimal 100 gram per km. Dalam hal ini, dasar pengenaan PPnBM-nya adalah 33 1/3 % dari harga jual.

Aturan ini telah disetujui Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 Juli 2021, dan berlaku per tanggal 16 Oktober 2021.  

"Kita akan selalu support dan mengikuti seluruh aturan pemerintah, salah satunya yang terkait dengan PPNBM kendaraan listrik ini," ujar Harold Donnel Head of 4W Brand Development & Marketing Research PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).

Baca Juga: Skuter listrik BMW CE-04 resmi mengaspal, intip spesifikasinya

Sayangnya, SIS enggan menyebutkan lebih jauh mengenai prospek investasi pada mobil listrik ke depannya.

Ia hanya mengatakan, seluruh peraturan yang ada saat ini pastinya akan membantu pihaknya dalam perencanaan kendaraan di masa mendatang. "Dengan demikian SIS akan selalu berkoordinasi secara intens dengan kementerian terkait peraturan terbaru," sambungnya.

Selanjutnya: Ada pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, bagaimana dengan Jakarta?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi