KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menyambut positif aturan baru terkait tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, termasuk mobil listrik. Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Presiden Jokowi juga mengubah Pasal 36 PP74/2021 di mana dasar pengenaan pajak sebesar 0% dari harga jual berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles.
Aturan pajak untuk mobil listrik direvisi, ini respons Suzuki Indomobil Sales
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menyambut positif aturan baru terkait tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, termasuk mobil listrik. Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Presiden Jokowi juga mengubah Pasal 36 PP74/2021 di mana dasar pengenaan pajak sebesar 0% dari harga jual berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles.