KONTAN.CO.ID - Pada momen HUT Kemerdekaan RI ke-77 pada 17 Agustus 2022, masyarakat Indonesia diimbau untuk pasang bendera Merah Putih. Bendera Merah Putih adalah simbol identitas jati diri bangsa Indonesia yang mengandung filosofi sangat mendalam. Bendera merah putih yang dikibarkan pada momen 17 Agustus juga bisa menjadi pengingat perjuangan para pahlawan yang rela mati demi menjaga, membela, dan merebut Tanah Air dari tangan penjajah.
Aturan pasang bendera Merah Putih yang benar
Aturan pasang bendera Merah Putih tertuang dalam pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Berikut penjelasan mengenai aturan pasang bendera Merah Putih yang benar:- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.