JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menghapusakan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk investasi di kawasan tertentu. Pencabutan beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.010/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 19 Agustus 2015 dan berlaku sehari setelahnya. Dalam PMK ini, Menkeu mencabut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi di Wilayah tertentu. Alasannya, KMK sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan pengenaan PBB saat ini.
Aturan PBB di wilayah investasi tertentu dihapus
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menghapusakan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk investasi di kawasan tertentu. Pencabutan beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.010/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 19 Agustus 2015 dan berlaku sehari setelahnya. Dalam PMK ini, Menkeu mencabut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi di Wilayah tertentu. Alasannya, KMK sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan pengenaan PBB saat ini.