KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura mengumumkan akan menaikkan kriteria gaji bagi eksekutif dan profesional asing yang dapat dipekerjakan oleh perusahaan mulai tahun depan, Senin (4/3). Mulai Januari tahun depan, orang asing harus memperoleh penghasilan S$5.600 (US$4.170) atau lebih dalam sebulan – naik dari S$5.000 saat ini – agar memenuhi syarat untuk mendapatkan izin kerja yang biasanya diberikan kepada para profesional bergaji tinggi. Baca Juga: Kunjungan Wisman pada Awal Tahun 2024 Turun, Kemenparekraf Ungkap Sebabnya
Aturan Pekerja Asing di Singapura Diperketat Mulai Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura mengumumkan akan menaikkan kriteria gaji bagi eksekutif dan profesional asing yang dapat dipekerjakan oleh perusahaan mulai tahun depan, Senin (4/3). Mulai Januari tahun depan, orang asing harus memperoleh penghasilan S$5.600 (US$4.170) atau lebih dalam sebulan – naik dari S$5.000 saat ini – agar memenuhi syarat untuk mendapatkan izin kerja yang biasanya diberikan kepada para profesional bergaji tinggi. Baca Juga: Kunjungan Wisman pada Awal Tahun 2024 Turun, Kemenparekraf Ungkap Sebabnya