KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menyebutkan, hingga saat ini Kemenkumham sedang dalam proses pembuatan aturan turunan pelaksanaan masa berlaku paspor 10 (sepuluh) tahun. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan, pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, menunggu peraturan pelaksana. "Pelaksanaannya menunggu peraturan pelaksana, mungkin berupa peraturan menteri, yang tentunya mengatur secara detil teknisnya," kata Arvin kepada Kontan.co.id, Minggu (18/10).
Aturan pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun sedang disusun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menyebutkan, hingga saat ini Kemenkumham sedang dalam proses pembuatan aturan turunan pelaksanaan masa berlaku paspor 10 (sepuluh) tahun. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan, pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, menunggu peraturan pelaksana. "Pelaksanaannya menunggu peraturan pelaksana, mungkin berupa peraturan menteri, yang tentunya mengatur secara detil teknisnya," kata Arvin kepada Kontan.co.id, Minggu (18/10).