KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer-to-peer (P2P) lending diwajibkan mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 1/SEOJK.06/2024 terkait tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan dan pelaporan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2024. SEOJK ini menggariskan beberapa poin penting mengenai pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending, yang mencakup identitas pengguna baik lender maupun borrower. Data tersebut harus dilaporkan oleh penyelenggara ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) OJK atau Pusdafil 2.0.
Aturan Pelaporan Transaksi Pendanaan Berdampak Positif Bagi Lender
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer-to-peer (P2P) lending diwajibkan mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 1/SEOJK.06/2024 terkait tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan dan pelaporan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2024. SEOJK ini menggariskan beberapa poin penting mengenai pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending, yang mencakup identitas pengguna baik lender maupun borrower. Data tersebut harus dilaporkan oleh penyelenggara ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) OJK atau Pusdafil 2.0.