KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bakal merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang diubah menjadi Permendag 3/2024 terkait Kebijakan dan Pengaturan Impor. Asal tahu saja, Permendag ini salah satunya mengatur terkait pembatasan barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun individu yang hendak masuk ke Indonesia. Alhasil, ketentuan tersebut pun menuai protes keras. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keputusan untuk merevisi Permendag tersebut melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di tingkat kementerian.
“Jadi Permendag 36 sudah kita rapat kan dan itu akan direvisi,” ujarnya dalam acara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Hippindo, di Jakarta, Kamis (18/4). Baca Juga: Kebijakan Impor Dievaluasi Pemerintah, Begini Tanggapan Apindo Airlangga menjelaskan, terdapat beberapa poin yang akan direvisi di dalam Permendag 36/2023 tersebut di antaranya soal barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang bawaan pribadi penumpang dan terkait Pertimbangan Teknis (Pertek) beberapa komoditas. “Untuk barang-barang PMI maupun personal belonging tidak diatur, jadi itu adalah risiko, nanti adjustment dari Bea Cukai, kemudian untuk Pertek yang sudah ada (akan) berjalan, tetapi yang belum ada nanti kita berikan waktu untuk pelaksanaannya,” jelasnya. Dia bilang, revisi terkait Permendag ini tengah berlangsung, kemungkinan minggu depan evaluasi Permendag ini diharapkan bisa dilakukan. Meski demikian, Airlangga menuturkan, setelah hal ini dilakukan ia meminta agar memaksimalkan belanja produk dalam negeri. Lebih lanjut, dia berharap, agar hal ini bisa meningkatkan belanja di dalam negeri. “Saya berharap impornya dalam situasi seperti sekarang bukan impor produk-produk konsumtif, gunakan (produk) di dalam negeri sehingga tentu kita memacu perdagangan dalam negeri bukan dengan barang asing,” tandasnya. Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menyambut baik revisi Permendag 36/2023 terutama terkait Pertek. Baca Juga: APSyFI Kritik Keputusan Pemerintah Mengevaluasi Permendag 3/2024