KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya dua aturan berbeda terkait pembatasan mobil angkutan barang saat mudik Lebaran 2018, membuat pengusaha kebingungan. Bahkan, Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai Kementerian Perhubungan (Kemhub) plin-plan. Aturan pertama terbit pada 26 April 2018. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 34//2018 itu, pemerintah melarang truk/mobil angkutan barang melintas pada masa lebaran 12–14 Juni 2018. Aturan kedua terbit pada 5 Juni 2018. Dalam surat imbauan Kemhub, mobil angkutan barang dilarang melintas di ruas jalan Tol Jakarta–Cikampek dan Jakarta-Merak pada 8 Juni pukul 18.00 WIB–9 Juni 2018 pukul 24.00 WIB. "Surat imbauan dari Kemhub akan berpengaruh negatif terhadap logistik dan menimbulkan kebingungan," kata Ketua Umum Ali Zaldy Ilham kepada KONTAN, Rabu (6/6).
Aturan pembatasan truk bikin bingung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya dua aturan berbeda terkait pembatasan mobil angkutan barang saat mudik Lebaran 2018, membuat pengusaha kebingungan. Bahkan, Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai Kementerian Perhubungan (Kemhub) plin-plan. Aturan pertama terbit pada 26 April 2018. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 34//2018 itu, pemerintah melarang truk/mobil angkutan barang melintas pada masa lebaran 12–14 Juni 2018. Aturan kedua terbit pada 5 Juni 2018. Dalam surat imbauan Kemhub, mobil angkutan barang dilarang melintas di ruas jalan Tol Jakarta–Cikampek dan Jakarta-Merak pada 8 Juni pukul 18.00 WIB–9 Juni 2018 pukul 24.00 WIB. "Surat imbauan dari Kemhub akan berpengaruh negatif terhadap logistik dan menimbulkan kebingungan," kata Ketua Umum Ali Zaldy Ilham kepada KONTAN, Rabu (6/6).