Aturan pembatasan UMP segera terbit



AKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pembatasan upah minimum provinsi (UMP). Peraturan tersebut segera terbit pasca instruksi presiden tentang kebijakan pembatasan UMP ditandatangani."Kita akan memberikan insentif kepada pengusaha. Kemudian perlindungan usaha, seperti keamanan. Kedua memberikan jembatan kepada bipartit untuk menGhindarkan terjadinya PHK dan kenaikan upah minimum harus dibatasi," tutur Muhaimin usai mengikuti rapat terbatas tentang ekonomi di Kantor Presiden, Kamis (29/8).Nantinya pembatasan UMP tersebut akan diatur dalam Instruksi Presiden. Jadi kenaikannya dibatasi maksimum 10% dari inflasi. Tujuannya supaya tidak terjadi PHK. Paket kebijakan pembatasan UMP akan dikeluarkan bersamaan dengan kebijakanna lainnya. Muhaimin bilang, ia akan mengeluarkan peraturan menteri terkait pembatasan UMP ini setelah Instruksi Presiden terbit. "Terbitnya mungkin hari ini," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Amal Ihsan