KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan menerbitkan aturan pembatasan umur penggunaan media sosial (medsos) sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang menekankan pentingnya perlindungan anak di internet. Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pihaknya akan menerbitkan surat keputusan (SK) terkait hal itu pada Senin 3 Februari 2025.
“Sesuai arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami telah membentuk SK tim kerja untuk merumuskan aturan terkait perlindungan anak di internet. SK ini sudah kami tandatangani, dan tim akan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025), seperti dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV. Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial serta memastikan penggunaan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah segera merumuskan peraturan pembatasan media sosial bagi anak-anak. Baca Juga: Perombakan Besar! Menkomdigi Rotasi 80% Pimpinan Tinggi Pratama Kemkomdigi Dorongan ini muncul setelah melihat berbagai dampak negatif media sosial dan kebijakan serupa yang telah diterapkan di beberapa negara. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH Masduki Baidlowi, menyebut Australia telah menetapkan batasan usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial. MUI berharap pemerintah segera merespons dengan kebijakan serupa.