JAKARTA. Sepertinya persoalan penyediaan tanah untuk kepentingan publik belum akan bisa diselesaikan dengan segera. Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih menggodok RUU Pembebasan Lahan yang salah satunya soal hal pemerintah mencabut kepemilikan tanah masyarakat.Deputi III Bidang Pengaturan, Penguasaan, dan Kepemilikan Tanah BPN Yuswanda Tumenggung menegaskan, saat ini tim perumus RUU masih bekerja secara intensif. "Ini masuk program satu tahun, bukan program 100 hari," katanya, akhir pekan lalu. BPK akan menyosialisasikan draf RUU tersebut sekitar Januari 2010. Dalam RUU ini, pemerintah tidak akan serta-merta mencabut hak kepemilikan tanah walau untuk kepentingan umum. "Ada mekanismenya. Jadi tidak serta-merta demi kepentingan umum kita cabut," kata Yuswanda. BPN memegang tiga prinsip: pertama ketersediaan tanah bagi kepentingan umum. Kedua, pemenuhan hak masyarakat, dan ketiga bagaimana meminimalisasi spekulan tanah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aturan Pembebasan Lahan Baru Kelar Setahun lagi
JAKARTA. Sepertinya persoalan penyediaan tanah untuk kepentingan publik belum akan bisa diselesaikan dengan segera. Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih menggodok RUU Pembebasan Lahan yang salah satunya soal hal pemerintah mencabut kepemilikan tanah masyarakat.Deputi III Bidang Pengaturan, Penguasaan, dan Kepemilikan Tanah BPN Yuswanda Tumenggung menegaskan, saat ini tim perumus RUU masih bekerja secara intensif. "Ini masuk program satu tahun, bukan program 100 hari," katanya, akhir pekan lalu. BPK akan menyosialisasikan draf RUU tersebut sekitar Januari 2010. Dalam RUU ini, pemerintah tidak akan serta-merta mencabut hak kepemilikan tanah walau untuk kepentingan umum. "Ada mekanismenya. Jadi tidak serta-merta demi kepentingan umum kita cabut," kata Yuswanda. BPN memegang tiga prinsip: pertama ketersediaan tanah bagi kepentingan umum. Kedua, pemenuhan hak masyarakat, dan ketiga bagaimana meminimalisasi spekulan tanah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News