JAKARTA. Ketua Real Estate Indonesia (REI) Teguh Satria berharap Rumah Sederhana Sehat (RSH), Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), dan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) mendapatkan status dan perlakuan khusus dari pemerintah. “Karena menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, kami ingin bebas dari kewajiban dari membayar pajak pertambahan nilai,” kata Teguh pada Rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI di Jakarta (3/9).Usulan itu, kata Teguh, sejalan dengan UU No 4 Tahun 1992. Pada pasal 5 ayat 1 dikatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempati, menikmati atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Pasal 4 menegaskan rumah adalah salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.Saat ini, transaksi atas RSH dan Rusunami memang sudah dibebaskan dari PPN. Tapi, kata Teguh, tidak semua transaksi itu berjalan mulus. Hambatan kerap muncul karena kriteria harga maksimal RSH yang sudah ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), pembebasan PPN-nya harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu). Sehingga selalu terjadi perbedaan waktu (time lag) antara keputusan Menpera dan Menkeu. "Akibatnya, transaksi jual beli menjadi terhambat atau terhenti selama jeda waktu tersebut, " kata Teguh.
Aturan Pembebasan PPN dalam Properti Masih Sulit
JAKARTA. Ketua Real Estate Indonesia (REI) Teguh Satria berharap Rumah Sederhana Sehat (RSH), Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), dan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) mendapatkan status dan perlakuan khusus dari pemerintah. “Karena menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, kami ingin bebas dari kewajiban dari membayar pajak pertambahan nilai,” kata Teguh pada Rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI di Jakarta (3/9).Usulan itu, kata Teguh, sejalan dengan UU No 4 Tahun 1992. Pada pasal 5 ayat 1 dikatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempati, menikmati atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Pasal 4 menegaskan rumah adalah salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.Saat ini, transaksi atas RSH dan Rusunami memang sudah dibebaskan dari PPN. Tapi, kata Teguh, tidak semua transaksi itu berjalan mulus. Hambatan kerap muncul karena kriteria harga maksimal RSH yang sudah ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), pembebasan PPN-nya harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu). Sehingga selalu terjadi perbedaan waktu (time lag) antara keputusan Menpera dan Menkeu. "Akibatnya, transaksi jual beli menjadi terhambat atau terhenti selama jeda waktu tersebut, " kata Teguh.