Aturan Pembebasan PPN dalam Properti Masih Sulit



JAKARTA. Ketua Real Estate Indonesia (REI) Teguh Satria berharap Rumah Sederhana Sehat (RSH), Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), dan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) mendapatkan status dan perlakuan khusus dari pemerintah. “Karena menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, kami ingin bebas dari kewajiban dari membayar pajak pertambahan nilai,” kata Teguh pada Rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI di Jakarta (3/9).

Usulan itu, kata Teguh, sejalan dengan UU No 4 Tahun 1992. Pada pasal 5 ayat 1 dikatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempati, menikmati atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Pasal 4 menegaskan rumah adalah salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Saat ini, transaksi atas RSH dan Rusunami memang sudah dibebaskan dari PPN. Tapi, kata Teguh, tidak semua transaksi itu berjalan mulus. Hambatan kerap muncul karena kriteria harga maksimal RSH yang sudah ditetapkan oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), pembebasan PPN-nya harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu). Sehingga selalu terjadi perbedaan waktu (time lag) antara keputusan Menpera dan Menkeu. "Akibatnya, transaksi jual beli menjadi terhambat atau terhenti selama jeda waktu tersebut, " kata Teguh.


Teguh pun memberi contoh. Permenpera yang menyatakan harga RSH Rp 42 Juta keluar bulan Desember 2005, tapi pembebasan PPN-nya baru keluar Oktober 2006. Artinya ada jeda selama 10 bulan. Padahal, konsumen akan dikenakan pajak sebesar 10% jika dijual lebih dari angka yang ditentukan. Dalam kurun 10 bulan, bisa saja nilai jual rusunami sudah berubah. Melebihi batasan yang ditentukan pemerintah.   

Hambatan serupa juga terjadi dalam menentukan kriteria rumah sederhana. Bagi REI, yang berwenang menentukan definisi rumah sederhana adalah Menpera. Karena sudah disahkan menjadi UU, maka menpera dan para pelaku usaha tidak perlu lagi menunggu keputusan dari Menkeu. Jika harus menunggu, program sejuta rumah RSH ini bakal sulit berjalan.

Dalam program 1.000 menara rusun, kata Teguh, masalah PPN muncul karena ada perbedaan perlakuan PPN oleh Menkeu terhadap Rusunawa dan Rusunami. Dalam PP No. 31/2007 dikatakan, yang disebut Rusunami itu tipenya 21-36 meter persegi dengan harga jual maksimal Rp 144 juta.

Pembelian rusunami memang terbebas dari PPN, tapi jasa konstruksinya tetap dikenakan PPN. Artinya, konsumen ikut menanggung PPN jasa konstruksi sebesar 6% dari harga jual. "Seharusnya perlakuan untuk Rusunami sama dengan Rusunawa, bebas PPN dan bebas PPN jasa kontraktor. Untuk batasan harga cukup mengacu pada peraturan Menpera," imbuh Teguh.      

Menteri Perumahan Rakyat Yusuf Ansyar''i menyatakan Kemenpera sudah secara informal meminta kepada Menkeu untuk menindaklanjuti masalah ini. "Tanya pada Menkeu kenapa lama sekali memrosesnya, mungkin Menkeu masih melihat dengan tanpa bebas PPN saja penjualan bisa berjalan, " ucapnya. Menpera mendukung langkah asosiasi. Tapi dengan catatan, permintaan para pengembang untuk pembebasan PPN tidak bertujuan untuk menambah keuntungan, tapi untuk menurunkan harga jual. "Jangan sampai harganya sama saja setelah PPN dibebaskan, " katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test