KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sama seperti bank, bisnis pembiayaan (multifinance) pun seret. Hingga Oktober 2017, pembiayaan dari multifinance cuma tumbuh 8,15% menjadi Rp 411,19 triliun (lihat tabel). Nah, untuk menggedor pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merelaksasi aturan main penyaluran kredit multifinance. OJK menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang akan menggantikan POJK Nomor 29/POJK.05/ 2014. Ada sejumlah poin penting perubahan dalam RPOJK tersebut. Pertama, penghapusan ketentuan jangka waktu pembiayaan investasi dan modal kerja. Sebagai catatan, tenor pembiayaan investasi saat ini minimal dua tahun. Sementara pembiayaan modal kerja yang berlaku saat ini maksimal dua tahun.
Aturan pembiayaan dikendorkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sama seperti bank, bisnis pembiayaan (multifinance) pun seret. Hingga Oktober 2017, pembiayaan dari multifinance cuma tumbuh 8,15% menjadi Rp 411,19 triliun (lihat tabel). Nah, untuk menggedor pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merelaksasi aturan main penyaluran kredit multifinance. OJK menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang akan menggantikan POJK Nomor 29/POJK.05/ 2014. Ada sejumlah poin penting perubahan dalam RPOJK tersebut. Pertama, penghapusan ketentuan jangka waktu pembiayaan investasi dan modal kerja. Sebagai catatan, tenor pembiayaan investasi saat ini minimal dua tahun. Sementara pembiayaan modal kerja yang berlaku saat ini maksimal dua tahun.