KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius mendorong bisnis multifinance kian bergairah. Tahun ini, regulator tersebut bakal segera merampungkan aturan yang memperbolehkan multifinance untuk menyalurkan pembiayaan tunai. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi Idris mengatakan, saat ini proses aturan tersebut sudah masuk dalam tahap harmonisasi. Jika tak ada aral melintang, ia berharap aturan tersebut akan siap di akhir tahun ini agar pada tahun depan bisa segera terimplementasi. Dalam aturan ini, lanjut Riswinandi, akan dibeberkan secara perinci perihal persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan pembiayaan untuk menjalankan kegiatan usaha pembiayaan tunai.
Aturan pembiayaan tunai multifinance segara kelar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius mendorong bisnis multifinance kian bergairah. Tahun ini, regulator tersebut bakal segera merampungkan aturan yang memperbolehkan multifinance untuk menyalurkan pembiayaan tunai. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi Idris mengatakan, saat ini proses aturan tersebut sudah masuk dalam tahap harmonisasi. Jika tak ada aral melintang, ia berharap aturan tersebut akan siap di akhir tahun ini agar pada tahun depan bisa segera terimplementasi. Dalam aturan ini, lanjut Riswinandi, akan dibeberkan secara perinci perihal persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan pembiayaan untuk menjalankan kegiatan usaha pembiayaan tunai.