JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan peraturan penyederhanaan rekening valas oleh perorangan, berkewarganegaraan asing (WNA). Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad bilang, peraturan ini bertujuan menjaring dana valas wisatawan, masuk ke sistem perbankan Indonesia, sehingga dapat meningkatkan suplai valas . "Diharapkan juga dapat meningkatkan minat WNA untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia," kata Muliaman dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (10/9). Dalam merumuskan aturan ini, OJK telah mendapat restu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketentuan penyederhanaan persyaratan yang akan dikeluarkan OJK terbagi dalam tiga kategori. Pertama, rekening WNA dengan saldo antara US$ 2.000 –US$ 50.000 cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.
Aturan pembukaan rekening bank oleh WNA
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan peraturan penyederhanaan rekening valas oleh perorangan, berkewarganegaraan asing (WNA). Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad bilang, peraturan ini bertujuan menjaring dana valas wisatawan, masuk ke sistem perbankan Indonesia, sehingga dapat meningkatkan suplai valas . "Diharapkan juga dapat meningkatkan minat WNA untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia," kata Muliaman dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (10/9). Dalam merumuskan aturan ini, OJK telah mendapat restu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketentuan penyederhanaan persyaratan yang akan dikeluarkan OJK terbagi dalam tiga kategori. Pertama, rekening WNA dengan saldo antara US$ 2.000 –US$ 50.000 cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.