Aturan pembukaan rekening bank oleh WNA



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan peraturan penyederhanaan rekening valas oleh perorangan, berkewarganegaraan asing (WNA). Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad bilang, peraturan ini bertujuan menjaring dana valas wisatawan, masuk ke sistem perbankan Indonesia, sehingga dapat meningkatkan suplai valas .

"Diharapkan juga dapat meningkatkan minat WNA untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia," kata Muliaman dalam  pernyataan tertulisnya, Kamis (10/9). Dalam merumuskan aturan ini, OJK telah mendapat restu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketentuan penyederhanaan persyaratan yang akan dikeluarkan OJK terbagi dalam tiga kategori. Pertama, rekening WNA dengan saldo antara US$ 2.000 –US$ 50.000 cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.


Kedua, rekening WNA dengan saldo tidak terbatas, mensyaratkan penggunaan paspor dan satu dokumen tambahan tertentu, yang bisa berupa surat keterangan domisili setempat, dan kartu kredit/debet. Masuk katagori ini adalah saldo WNA di atas US$ 50.000.

Kategori ketiga adalah rekening WNA dengan saldo khusus, di atas US$ 1.000.000, dengan syarat kurang lebih sama dengan kategori kedua. Namun kelebihannya adalah pungutan pajak bunga deposito si WNA akan lebih kecil dari pajak bunga pada umumnya dan ini berlaku progresif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan