KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan terkait margin niaga dan internal rate of return (IRR) transportasi gas. Saat ini draf aturan pembatasan margin transportasi gas ini sudah final dan telah diserahkan ke Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman. Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan menetapkan rate of return sebesar 11% dan margin usaha niaga umum sebesar 7%. Dalam catatan Direktorat Jenderal Migas, harga gas di hilir bisa mencapai US$ 14 per mmbtu. Padahal, harga gas di hulu masih berada di kisaran harga US$ 6 per mmbtu. Menurut Reza Priyambada, analis Binaatha Parama Sekuritas, adanya peraturan pemerintah ini tak akan terlalu banyak mempengaruhi kinerja emiten-emiten produsen gas. Menurutnya saat ini margin dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) bahkan tak akan terlalu banyak terpengaruh dengan hal tersebut.
Aturan pemerintah bisa hambat kinerja saham PGAS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan terkait margin niaga dan internal rate of return (IRR) transportasi gas. Saat ini draf aturan pembatasan margin transportasi gas ini sudah final dan telah diserahkan ke Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman. Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan menetapkan rate of return sebesar 11% dan margin usaha niaga umum sebesar 7%. Dalam catatan Direktorat Jenderal Migas, harga gas di hilir bisa mencapai US$ 14 per mmbtu. Padahal, harga gas di hulu masih berada di kisaran harga US$ 6 per mmbtu. Menurut Reza Priyambada, analis Binaatha Parama Sekuritas, adanya peraturan pemerintah ini tak akan terlalu banyak mempengaruhi kinerja emiten-emiten produsen gas. Menurutnya saat ini margin dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) bahkan tak akan terlalu banyak terpengaruh dengan hal tersebut.