JAKARTA. Pemerintah merilis kebijakan baru terkait pembatasan kepemilikan lahan pertanian bagi perseorangan dan badan hukum. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 18/2016 tentang Pengendalian Penguasaan Lahan Pertanian. Lewat aturan yang diteken Menteri ATR Fery Mursyidan Baldan pada 7 April 2016 ini pemerintah membatasi kepemilikan tanah pertanian untuk perseorangan maksimal 20 hektare (ha) untuk wilayah yang tidak padat, 12 ha di wilayah yang kurang padat, seluas 9 ha di wilayah cukup padat, serta maksimal 6 ha di wilayah padat. Batasan wilayah ini hampir sama dengan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 56/1960 tentang Penetapan Luas Lahan Pertanian. Dalam Perppu tersebut, batas maksimal tanah pertanian, yakni sawah dan tanah kering yang dikuasai, seluruhnya tak boleh lebih dari 20 ha.
Aturan pemilikan lahan pertanian diperketat
JAKARTA. Pemerintah merilis kebijakan baru terkait pembatasan kepemilikan lahan pertanian bagi perseorangan dan badan hukum. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 18/2016 tentang Pengendalian Penguasaan Lahan Pertanian. Lewat aturan yang diteken Menteri ATR Fery Mursyidan Baldan pada 7 April 2016 ini pemerintah membatasi kepemilikan tanah pertanian untuk perseorangan maksimal 20 hektare (ha) untuk wilayah yang tidak padat, 12 ha di wilayah yang kurang padat, seluas 9 ha di wilayah cukup padat, serta maksimal 6 ha di wilayah padat. Batasan wilayah ini hampir sama dengan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 56/1960 tentang Penetapan Luas Lahan Pertanian. Dalam Perppu tersebut, batas maksimal tanah pertanian, yakni sawah dan tanah kering yang dikuasai, seluruhnya tak boleh lebih dari 20 ha.