JAKARTA. Hingga sekarang pemerintah masih menggodok aturan kepemilikan asing di properti apartemen Indonesia. Berbagai sisi kebijakan baik dari ukuran apartemen hingga tata cara kepemilikan masih terus dibicarakan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofjan Djalil mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada warga asing untuk bisa membeli properti di Indonesia. Hanya saja dalam hak pembeliannya pemerintah hanya memperbolehkan asing membeli apartemen dan bukan rumah tapak. Dalam waktu dekat Menko akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk membahas teknis kepemilikan asing. Dalam rapat tersebut akan dibahas mengenai syarat kepemilikan termasuk pajak yang harus dibayar. "Mudah-mudahan 3-6 bulan sudah oke (efektif berlaku)," ujarnya, Kamis (23/7).
Aturan pemilikan properti asing kelar 6 bulan lagi
JAKARTA. Hingga sekarang pemerintah masih menggodok aturan kepemilikan asing di properti apartemen Indonesia. Berbagai sisi kebijakan baik dari ukuran apartemen hingga tata cara kepemilikan masih terus dibicarakan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofjan Djalil mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada warga asing untuk bisa membeli properti di Indonesia. Hanya saja dalam hak pembeliannya pemerintah hanya memperbolehkan asing membeli apartemen dan bukan rumah tapak. Dalam waktu dekat Menko akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk membahas teknis kepemilikan asing. Dalam rapat tersebut akan dibahas mengenai syarat kepemilikan termasuk pajak yang harus dibayar. "Mudah-mudahan 3-6 bulan sudah oke (efektif berlaku)," ujarnya, Kamis (23/7).