Aturan pemulihan ekonomi nasional rampung, Kemenkeu dorong UMKM dan dunia usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 yang membahas soal Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu mengatakan bahwa sinergi antar kementerian dan lembaga terkait dalam perumusan kebijakan Program PEN diharapkan menjadi basis yang kuat dalam mendesain dan melaksanakan program secara efektif dan tepat sasaran. 

Baca Juga: Proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun depan dinilai terlalu optimistis


“Kementerian Keuangan akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi khususnya dengan Kemenko Perekonomian, OJK, BI, dan LPS untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Program PEN, sehingga tujuan Program PEN dapat tercapai”, ujarnya, Rabu (13/5).

Adapun Program PEN yang diatur dalam PP 23/2020 bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha baik di sektor riil maupun sektor keuangan, termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

“Di tengah PSBB, Program PEN ditujukan untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut serta meminimalkan terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh dunia usaha akibat COVID-19. Saat Pandemi berangsur tertangani, PEN diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional”, tambah Kepala BKF.

Baca Juga: Dorong ekonomi, pemerintah siapkan Rp 125 triliun untuk kredit modal kerja bagi UMKM

Untuk memastikan Program PEN berjalan sesuai dengan tujuannya, PP 23/2020 mengatur prinsip pelaksanaan program PEN yang terdiri atas asas keadilan sosial, sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel, tidak menimbulkan moral hazard; dan adanya pembagian risiko dan biaya antar pemangku kepentingan. 

PP 23/2020 juga mengatur bahwa Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan Program PEN kepada Presiden. Sedangkan untuk pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan Program PEN, PP 23/2020 memberikan amanat kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan Program PEN sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .