JAKARTA. Pemerintah menetapkan 21 kawasan strategis nasional (KSN) bagi kepentingan ekonomi. Penetapan itu tertuang dalam rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN). Sejumlah kawasan strategis itu antara lain, kawasan Selat Sunda, kawasan industri Lhok Seumawe, Sabang, serta kawasan Batam, Bintan, dan Karimun. Agar kawasan strategis tersebut bisa berkembang, pemerintah akan menatanya demi menggerakkan ekonomi di wilayah itu. Salah satu caranya adalah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan presiden (perpres) tentang rencana tata ruang KSN. Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Imam S. Ernawi mengatakan, beleid tata ruang KSN menjadi patokan dalam penataan ruang di sekitar kawasan strategis. Sebab, kawasan akan berperan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi wilayah setempat dan sekitarnya.
Aturan penataan kawasan strategis disiapkan
JAKARTA. Pemerintah menetapkan 21 kawasan strategis nasional (KSN) bagi kepentingan ekonomi. Penetapan itu tertuang dalam rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN). Sejumlah kawasan strategis itu antara lain, kawasan Selat Sunda, kawasan industri Lhok Seumawe, Sabang, serta kawasan Batam, Bintan, dan Karimun. Agar kawasan strategis tersebut bisa berkembang, pemerintah akan menatanya demi menggerakkan ekonomi di wilayah itu. Salah satu caranya adalah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan presiden (perpres) tentang rencana tata ruang KSN. Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Imam S. Ernawi mengatakan, beleid tata ruang KSN menjadi patokan dalam penataan ruang di sekitar kawasan strategis. Sebab, kawasan akan berperan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi wilayah setempat dan sekitarnya.