JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan pencadangan piutang bagi multifinance. Jika sebelumnya multifinance diberikan surat peringatan (SP) yang tidak melakukan pencadangan. Kini, sifatnya teguran saja. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengakui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 29 tahun 2014 tentang penyelenggaran usaha perusahaan pembiayaan yang berisi multifinance wajib melakukan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan, belum terbit surat edarannya (SE). Namun, ia meyakinkan bahwa aturan tersebut harus tetap jalan. Hanya saja berkaca pada kondisi ekonomi saat ini yang lesu, OJK tidak serta merta langsung memutuskan sanksi terkait multifinance yang tidak mencadangkan piutangnya.
Aturan pencadangan multifinance diperlonggar
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan pencadangan piutang bagi multifinance. Jika sebelumnya multifinance diberikan surat peringatan (SP) yang tidak melakukan pencadangan. Kini, sifatnya teguran saja. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengakui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 29 tahun 2014 tentang penyelenggaran usaha perusahaan pembiayaan yang berisi multifinance wajib melakukan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan, belum terbit surat edarannya (SE). Namun, ia meyakinkan bahwa aturan tersebut harus tetap jalan. Hanya saja berkaca pada kondisi ekonomi saat ini yang lesu, OJK tidak serta merta langsung memutuskan sanksi terkait multifinance yang tidak mencadangkan piutangnya.