Aturan pencadangan multifinance diperlonggar



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan pencadangan piutang bagi multifinance. Jika sebelumnya multifinance diberikan surat peringatan (SP) yang tidak melakukan pencadangan. Kini, sifatnya teguran saja.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengakui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 29 tahun 2014 tentang penyelenggaran usaha perusahaan pembiayaan yang berisi multifinance wajib melakukan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan, belum terbit surat edarannya (SE).

Namun, ia meyakinkan bahwa aturan tersebut harus tetap jalan. Hanya saja berkaca pada kondisi ekonomi saat ini yang lesu, OJK tidak serta merta langsung memutuskan sanksi terkait multifinance yang tidak mencadangkan piutangnya.


"Berkaca pada kondisi pasar saat ini mungkin diberikan kelonggaran terkait sanksi saja. Misalnya jika sebelumnya kami kirim surat peringatan (SP). Untuk sementara teguran," ujar Dumoly.

Alasan kelonggaran ini diberikan karena berkaca pada kondisi ekonomi yang lesu. Sehingga membuat multifinance kesulitan untuk mendapatkan pendanaan untuk pencadangan piutang.

Meski begitu, Dumoly menegaskan bahwa multifinance tetap wajib melakukan pencadangan. Sampai kapan kelonggaran ini berlangsung, ia belum dapat memasikannya.

"Kalau situasi ekonomi membaik langsung akan kembali normal. Jika tidak melakukan pencadangan piutang maka kami kirim SP," tegas Dumoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia