KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank besar BUKU IV atau yang mempunyai modal inti di atas Rp 30 triliun sedang menyiapkan sistem keamanan terkait implementasi peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai penempatan dana uang elektronik. Indra Utoyo, Direktur IT dan Operasi Bank BRI mengatakan, dengan aturan ini, bank wajib memastikan kepastian dana nasabah uang elektronik yang masuk dalam bentuk dana mengendap atau floating fund. “Ini sangat wajar mengingat nominalnya yang cukup masif, sudah lebih dari Rp 4 triliun secara nasional,” kata Indra kepada kontan.co.id, Rabu (2/10). Apabila tidak diamankan, tentu ini sangat berisiko bagi penggunanya. Apabila kita ingin mengedepankan transaksi non-tunai, tentu aspek perlindungan konsumen ini harus dijaga agar masyarakat semakin nyaman dalam menggunakannya.
Aturan penempatan dana uang elektronik, bank BUKU IV siapkan keamanan sistem
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank besar BUKU IV atau yang mempunyai modal inti di atas Rp 30 triliun sedang menyiapkan sistem keamanan terkait implementasi peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai penempatan dana uang elektronik. Indra Utoyo, Direktur IT dan Operasi Bank BRI mengatakan, dengan aturan ini, bank wajib memastikan kepastian dana nasabah uang elektronik yang masuk dalam bentuk dana mengendap atau floating fund. “Ini sangat wajar mengingat nominalnya yang cukup masif, sudah lebih dari Rp 4 triliun secara nasional,” kata Indra kepada kontan.co.id, Rabu (2/10). Apabila tidak diamankan, tentu ini sangat berisiko bagi penggunanya. Apabila kita ingin mengedepankan transaksi non-tunai, tentu aspek perlindungan konsumen ini harus dijaga agar masyarakat semakin nyaman dalam menggunakannya.