Aturan penempatan dana uang elektronik, bank BUKU IV siapkan keamanan sistem



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank besar BUKU IV atau yang mempunyai modal inti di atas Rp 30 triliun sedang menyiapkan sistem keamanan terkait implementasi peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai penempatan dana uang elektronik.

Indra Utoyo, Direktur IT dan Operasi Bank BRI mengatakan, dengan aturan ini, bank wajib memastikan kepastian dana nasabah uang elektronik yang masuk dalam bentuk dana mengendap atau floating fund. “Ini sangat wajar mengingat nominalnya yang cukup masif, sudah lebih dari Rp 4 triliun secara nasional,” kata Indra kepada kontan.co.id, Rabu (2/10).

Apabila tidak diamankan, tentu ini sangat berisiko bagi penggunanya. Apabila kita ingin mengedepankan transaksi non-tunai, tentu aspek perlindungan konsumen ini harus dijaga agar masyarakat semakin nyaman dalam menggunakannya. 


Thomas Wahyudi, SVP Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri mengatakan sangat antusias dengan implementasi ini. “Karena sangat baik untuk melindungi uang masyarakat yang tersimpan dalam instrumen elektronik,” kata Thomas kepada kontan.co.id, Selasa (2/10).

Sesuai regulasi, untuk penerbit uang elektronik selain bank buku IV minimal 30% dana mengendap ditempatkan di giro bank buku IV, sementara 70% dari dana mengendap disimpan pada instrumen yang aman, likuid dan jangka pendek seperti rekening BI atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah atau BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati