KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angkutan yang kedapatan memiliki beban berlebih hingga 100% akan diturunkan mulai hari ini, Rabu (1/8). Tindakan tersebut dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemhub) untuk mengatasi masalah Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang masih terjadi di Indonesia. Pasalnya sampai saat ini masalah ODOL diakui belum dapat diselesaikan pemerintah. "1 Agustus akan mengadakan penurunan barang terhadap kendaraan over loading yang sampai 100%," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi, Selasa (31/7).
Aturan penertiban truk kelebihan beban berlaku hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angkutan yang kedapatan memiliki beban berlebih hingga 100% akan diturunkan mulai hari ini, Rabu (1/8). Tindakan tersebut dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemhub) untuk mengatasi masalah Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang masih terjadi di Indonesia. Pasalnya sampai saat ini masalah ODOL diakui belum dapat diselesaikan pemerintah. "1 Agustus akan mengadakan penurunan barang terhadap kendaraan over loading yang sampai 100%," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi, Selasa (31/7).