JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah menggodok aturan penetapan hak atas pengelolaan atas tanah aset badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, aturan yang saat ini masih dalam pembahasan itu semangatnya ialah untuk melindungi aset negara. "Untuk melindungi aset-aset negara," kata Sofyan, Senin (20/3).Meski tidak merinci, Sofyan bilang bila selama ini banyak aset tanah yang dimiliki BUMN maupun BUMD yang terkelola dengan baik. Bahkan, Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki dan telah habis masa pemakaiannya tidak dapat diperpanjang lantaran adanya masalah sosial. Oleh karena itu, nantinya dalam aturan ini tanah-tanah yang merupakan aset negara akan diberikan hak pengelolaan (HPL).
Aturan pengelolaan aset BUMN-BUMD segera terbit
JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah menggodok aturan penetapan hak atas pengelolaan atas tanah aset badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, aturan yang saat ini masih dalam pembahasan itu semangatnya ialah untuk melindungi aset negara. "Untuk melindungi aset-aset negara," kata Sofyan, Senin (20/3).Meski tidak merinci, Sofyan bilang bila selama ini banyak aset tanah yang dimiliki BUMN maupun BUMD yang terkelola dengan baik. Bahkan, Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki dan telah habis masa pemakaiannya tidak dapat diperpanjang lantaran adanya masalah sosial. Oleh karena itu, nantinya dalam aturan ini tanah-tanah yang merupakan aset negara akan diberikan hak pengelolaan (HPL).