KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya melakukan berbagai reformasi perpajakan salah satunya perbaikan administrasi. Salah satu hal yang tengah diproses adalah perubahan aturan terkait value added tax (VAT) Refund atau Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing. Pemerintah berencana mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PAjak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, perubahan aturan ini bertujuan untuk menarik turis asing berbelanja di Indonesia dan menarik UMKM bergabung dalam program VAT Refund for Tourist.
Aturan pengembalian PPN untuk turis asing akan diubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya melakukan berbagai reformasi perpajakan salah satunya perbaikan administrasi. Salah satu hal yang tengah diproses adalah perubahan aturan terkait value added tax (VAT) Refund atau Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing. Pemerintah berencana mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PAjak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, perubahan aturan ini bertujuan untuk menarik turis asing berbelanja di Indonesia dan menarik UMKM bergabung dalam program VAT Refund for Tourist.