KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pengetatan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 resmi berlaku sejak 10 Februari 2024. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menilai aturan ini tepat karena melindungi pasar domestik dari impor ilegal barang jadi di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Menurutnya perubahan aturan post border menjadi border dalam beleid ini dapat memberikan perlindungan dan kepastian pasar dalam negeri terhadap Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga industri menengah besar.
Aturan Pengetatan Impor Berlaku, API: Melindungi Pasar Domestik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pengetatan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 resmi berlaku sejak 10 Februari 2024. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menilai aturan ini tepat karena melindungi pasar domestik dari impor ilegal barang jadi di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Menurutnya perubahan aturan post border menjadi border dalam beleid ini dapat memberikan perlindungan dan kepastian pasar dalam negeri terhadap Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga industri menengah besar.