KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta resmi membatasi barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri. Diharapkan, dengan adanya pengetatan impor ini, masyarakat bisa lebih mengutamakan untuk menggunakan produk buatan dalam negeri. Adapun pembatasan barang bawaan ini mulai berlaku pada 10 Maret 2024, sejalan dengan sudah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pemerintah terus melakukan berbagai langkah-langkah strategis guna memperkuat pengendalian impor. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal menilai, jika mengacu pada jenis barang yang kebijakan impornya dibatasi, maka bisa mendorong industri prioritas seperti, tekstil, alas kaki, dan elektronik yang diproduksi dalam negeri agar lebih banyak diminati masyarakat.
Aturan Pengetatan Impor Bisa Dorong Penggunaan Produk dalam Negeri
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta resmi membatasi barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri. Diharapkan, dengan adanya pengetatan impor ini, masyarakat bisa lebih mengutamakan untuk menggunakan produk buatan dalam negeri. Adapun pembatasan barang bawaan ini mulai berlaku pada 10 Maret 2024, sejalan dengan sudah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pemerintah terus melakukan berbagai langkah-langkah strategis guna memperkuat pengendalian impor. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal menilai, jika mengacu pada jenis barang yang kebijakan impornya dibatasi, maka bisa mendorong industri prioritas seperti, tekstil, alas kaki, dan elektronik yang diproduksi dalam negeri agar lebih banyak diminati masyarakat.