KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun aturan pengetatan impor untuk sejumlah komoditas. Terkait hal itu, pengusaha meminta pemerintah menindak tegas impor ilegal karena dapat berdampak pada tatanan ekonomi nasional. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo)
Firman Bakri mengatakan, tujuan pembuatan aturan pengetatan impor
adalah untuk menghambat impor. Menurutnya, pemerintah memiliki mekanisme lain berupa persetujuan impor (PI) yang dalam praktiknya seolah semacam kuota atas izin impor. Sehingga baik dengan atau tanpa dipindah mekanisme pengawasan dari post border ke border, seharusnya PI bisa digunakan untuk mengendalikan impor.
Baca Juga: Lindungi Industri Nasional, Kemenperin Ingin Pengawasan Lartas Impor di Border Firman menambahkan, perpindahan pengawasan dari post border ke border ini memiliki konsekwensi dwelling time di pelabuhan. Sehingga dengan adanya mekanisme lain, pilihan kebijakan ini jadi agak aneh. Dengan asumsi tersebut di atas, Firman menduga perpindahan mekanisme pengawasan impor dari post border ke border adalah untuk meminimalisasi impor ilegal. Karena jika melihat perbandingan data impor dari BPS dengan data ekspor mitra dagang Indonesia dari International Trade Center (ITC) ada selisih data yang sangat besar. “Selisih data ini harus dilihat sebagai adanya potensi barang masuk ke Indonesia tapi tidak tercatat di BPS. Dengan kata lain bisa kita anggap ada potensi impor ilegal,” ujar Firman kepada Kontan, Rabu (18/10). Jika kemudian mekanisme ini ditujukan untuk menghambat impor ilegal, Firman mengatakan, selisih atau perbedaan data BPS dengan data ITC sudah terjadi bahkan sejak dulu impor juga diperiksa di border. Jadi langkah mundur kembali ke masalah dwelling time ini juga berpotensi mengulang hal yang sama terkait potensi adanya impor ilegal. “Disisi lain penegakan hukum terhadap impor ilegal juga berlaku biasa-biasa saja. Belum dianggap sebagai masalah yang serius. Bahkan terpidana masih dihukum ringan,” kata Firman. Padahal, lanjut Firman, pelaku impor ilegal bisa dan bahkan sudah merusak tatanan ekonomi nasional, menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan merusak mimpi generasi yang akan datang utk bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak. “Untuk itu kejahatan terhadap kepabeanan yang berimplikasi terhadap impor ilegal harus dijadikan kategori Extra Ordinary Crime. Kemudian perlu dibentuk komisi independen pemberantasan tindak impor ilegal yang langsung bertanggung jawab kepada presiden,” kata Firman. Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Mardyana Listyowati mengatakan, saat ini Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag tengah menyusun aturan pengetatan impor sejumlah komoditas. “Arahan dari presiden menyusun Permendag yang harus selesai dua minggu diberikan (penugasan), artinya jatuh pada minggu ini,” ucap Mardyana.
Baca Juga: Positive List Barang Impor Via E-commerce Bakal Diumumkan Bulan Ini Berdasarkan data BPS, pada tahun 2022 nilai impor alas kaki Indonesia dari Tiongkok mencapai lebih dari US$ 400 juta. Sementara, berdasarkan data ITC, ekspor alas kaki Tiongkok ke Indonesia mencapai lebih dari US$ 1,2 miliar. Lalu, data BPS tahun 2021 menunjukkan nilai impor alas kaki Indonesia dari Tiongkok mencapai hampir US$ 400 juta. Sementara data ITC, ekspor alas kaki Tiongkok ke Indonesia mencapai hampir US$ 800 juta. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pengetatan arus masuk barang impor dilatarbelakangi beberapa keluhan dari asosiasi maupun masyarakat. Keluhan itu terkait banjirnya barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-commerce. Kemudian maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan juga terjadinya pemutusan hubungan kerja di sektor industri tekstil. “Oleh karena itu terkait dengan hal tersebut untuk diregulasi ulang. Pemerintah tadi arahan bapak presiden untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10). Adapun, komoditas yang dilakukan pengetatan impor antara lain mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi dan juga produksi tas.
Baca Juga: Ini Semangat Pemerintah Lakukan Pengetatan Barang Impor Airlangga mengatakan, akibat perubahan post border menjadi border, maka ada regulasi yang diperbaiki kementerian. Peraturan menteri yang diperbaiki diantaranya peraturan menteri pertanian, peraturan menteri perdagangan, peraturan menteri perindustrian, peraturan Badan POM. Kemudian peraturan di Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. “
Bapak presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu,” kata Airlangga. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat