JAKARTA. Satu janji pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi terpenuhi tahun ini. Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 10/2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan Perdagangan Bebas alias free trade zone (FTZ) pada 9 Januari 2012. Aturan ini merupakan revisi PP No 2/2009. Aturan lama tentang kepabeanan di kawasan perdagangan bebas itu dianggap menjadi penghambat investasi di kawasan perdagangan bebas, terutama di Batam. Banyak pasal di PP No 2/2009 yang abu-abu sehingga membingungkan pengusaha. Nah, revisi aturan itu berupaya menghilangkan berbagai hal membingungkan. Inti beleid ini adalah merinci pengaturan lalu lintas barang di kawasan pelabuhan bebas.
Aturan penghambat FTZ Batam dibabat
JAKARTA. Satu janji pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi terpenuhi tahun ini. Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 10/2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan Perdagangan Bebas alias free trade zone (FTZ) pada 9 Januari 2012. Aturan ini merupakan revisi PP No 2/2009. Aturan lama tentang kepabeanan di kawasan perdagangan bebas itu dianggap menjadi penghambat investasi di kawasan perdagangan bebas, terutama di Batam. Banyak pasal di PP No 2/2009 yang abu-abu sehingga membingungkan pengusaha. Nah, revisi aturan itu berupaya menghilangkan berbagai hal membingungkan. Inti beleid ini adalah merinci pengaturan lalu lintas barang di kawasan pelabuhan bebas.