JAKARTA. Galak di awal, letoi saat eksekusi. Begitulah gambaran niat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengawal proses pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) oleh perusahaan mineral. Lewat tiga bulan, program itu mulai kendur. Tadinya, salah satu cara mengawal pembangunan smelter adalah mewajibkan perusahaan menyetor 5% dari total investasi smelter yang mereka akan bangun. Kewajiban itu awalnya bakal dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri. Namun belakangan, Kementerian ESDM justru membatalkan memasukkan klausul kewajiban setoran 5% jaminan kesungguhan dalam revisi Permen ESDM No 1/2014 itu. "Sebenarnya, tidak melalui revisi permen juga tidak apa-apa," ungkap Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Selasa (25/3).
Aturan pengolahan mineral makin longgar
JAKARTA. Galak di awal, letoi saat eksekusi. Begitulah gambaran niat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengawal proses pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) oleh perusahaan mineral. Lewat tiga bulan, program itu mulai kendur. Tadinya, salah satu cara mengawal pembangunan smelter adalah mewajibkan perusahaan menyetor 5% dari total investasi smelter yang mereka akan bangun. Kewajiban itu awalnya bakal dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri. Namun belakangan, Kementerian ESDM justru membatalkan memasukkan klausul kewajiban setoran 5% jaminan kesungguhan dalam revisi Permen ESDM No 1/2014 itu. "Sebenarnya, tidak melalui revisi permen juga tidak apa-apa," ungkap Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Selasa (25/3).