JAKARTA. Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang pengumuman hitung cepat (quick count) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mulai sidang pendahuluan hari ini. Aturan yang menyebutkan prakiraan hasil Pemilu dilakukan dua jam paling cepat setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia barat dianggap melanggar hak konstitusional warga. Uji materi tersebut diujikan oleh Burhanuddin Muhtadi selalu direktur PT Indikator Politik Indonesia. Burhanudin mengujikan Pasal 247 ayat (2), ayat (5), ayat (6) dan Pasal 291 dan Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD 1945.
Dalam permohonannya, Burhanuddin mengatakan pembatasan tersebut dianggap melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi serta menghilangkan semangat reformasi khususnya dalam hal kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat.