JAKARTA. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan rupanya masih menimbulkan kebingungan bagi daerah. Kebingungan terutama terkait penggunaan hasil kebutuhan hidup layak (KHL) untuk digunakan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kebingungan terjadi karena sebelum PP Pengupahan terbit, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menghitung UMP DKI dengan menggunakan aturan lama. "Dengan aturan lama kami sudah dapat angka komponen hidup layak (KHL) sebesar Rp 2,98 juta, tapi di saat yang sama ada PP Pengupahan yang berlaku 23 Oktober," katanya, Rabu (28/10).
Aturan pengupahan dinilai membingungkan
JAKARTA. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan rupanya masih menimbulkan kebingungan bagi daerah. Kebingungan terutama terkait penggunaan hasil kebutuhan hidup layak (KHL) untuk digunakan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kebingungan terjadi karena sebelum PP Pengupahan terbit, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menghitung UMP DKI dengan menggunakan aturan lama. "Dengan aturan lama kami sudah dapat angka komponen hidup layak (KHL) sebesar Rp 2,98 juta, tapi di saat yang sama ada PP Pengupahan yang berlaku 23 Oktober," katanya, Rabu (28/10).