Aturan Peningkatan Modal Minimum Dinilai Berdampak Terhadap Industri Fintech Lending



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending meningkatkan ekuitas minimum dari Rp 2,5 miliar menjadi sebesar Rp 7,5 miliar per Juli 2024. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. 

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ketentuan peningkatan modal minimum tersebut akan memberikan sejumlah dampak terhadap industri fintech lending.

Dari sisi positifnya, Nailul mengatakan industri akan lebih sehat dengan permodalan yang kuat. Dia menerangkan ketika semua penyelenggara fintech lending kuat dari sisi permodalan, maka industri akan lebih baik. 


"Dari sisi lender pun akan beranggapan bahwa industri fintech lending akan kuat. Selain itu, apabila ada masalah, modal dari platform akan bisa menjadi jaminan," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (5/11).

Baca Juga: Fintech Lending Perlu Waspadai Potensi Peningkatan TWP90 Hingga Akhir Tahun

Sisi lainnya, Nailul beranggapan pemenuhan aturan modal minimum tersebut bisa menjadi tantangan bagi fintech lending. Sebab, dia bilang cukup sulit bagi fintech lending mendapatkan permodalan pada tahun ini dengan berbagai kondisi atau dinamika yang terjadi, termasuk dari sisi perekonomian.

Sebagai informasi, OJK menyampaikan terdapat 14 penyelenggara dari 97 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar per Oktober 2024. Sebanyak 5 dari 14 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut tengah dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

Selanjutnya: Donald Trump Unggul Sementara, Harga Bitcoin Cetak Rekor Tertinggi Baru

Menarik Dibaca: Donald Trump Unggul Sementara, Harga Bitcoin Cetak Rekor Tertinggi Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati