KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending meningkatkan ekuitas minimum dari Rp 2,5 miliar menjadi sebesar Rp 7,5 miliar per Juli 2024. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ketentuan peningkatan modal minimum tersebut akan memberikan sejumlah dampak terhadap industri fintech lending. Dari sisi positifnya, Nailul mengatakan industri akan lebih sehat dengan permodalan yang kuat. Dia menerangkan ketika semua penyelenggara fintech lending kuat dari sisi permodalan, maka industri akan lebih baik.
Aturan Peningkatan Modal Minimum Dinilai Berdampak Terhadap Industri Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending meningkatkan ekuitas minimum dari Rp 2,5 miliar menjadi sebesar Rp 7,5 miliar per Juli 2024. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ketentuan peningkatan modal minimum tersebut akan memberikan sejumlah dampak terhadap industri fintech lending. Dari sisi positifnya, Nailul mengatakan industri akan lebih sehat dengan permodalan yang kuat. Dia menerangkan ketika semua penyelenggara fintech lending kuat dari sisi permodalan, maka industri akan lebih baik.
TAG: