KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis jual-beli bahan bakar minyak (BBM) masih diliputi ketidakpastian. Pasalnya, aturan main yang mengatur kegiatan bisnis tersebut rawan multitafsir. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas (BBG), dan
Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Baca Juga: Permintaan naik, Pertamina tambah pasokan Pertamina Dex dan Dexlite Dalam Permen tersebut, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (BU Niaga Migas) memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha niaga umum BBM, termasuk di dalamnya aktivitas transaksi jual-beli BBM. Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Henry Achmad menyampaikan, hal yang membuat Permen tersebut tampak multitafsir adalah keberadaan penyalur atau agen yang seolah-olah tidak diperbolehkan ikut melakukan kegiatan niaga BBM. Terlebih, di lapangan PT Pertamina (Persero) atau BU Niaga Migas lainnya hanya sanggup menjangkau kawasan kabupaten atau kota. Di sisi lain, penyalur kerap berperan dalam melayani distribusi BBM di wilayah pelosok.
Baca Juga: Jangan kaget, rupanya Pertamina juga punya bisnis cuci mobil Henry menjelaskan, sejatinya penyalur BBM merupakan kepanjangan tangan dari BU Niaga Migas. Hal ini sudah ditegaskan dalam pasal 2 ayat 1 Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 bahwa BU Niaga Migas dapat melakukan pendistribusian melalui penyalur. Karena hanya sebatas kepanjangan tangan, kegiatan penyalur hanya dalam lingkup distribusi BBM hingga ke konsumen akhir. Kebijakan-kebijakan dalam kegiatan yang dilakukan oleh penyalur pun ditentukan oleh BU Niaga Migas yang bersangkutan. Misalnya, ketentuan soal harga jual BBM yang diperdagangkan oleh penyalur. “Penyalur juga tidak bisa mengeluarkan bukti transaksi atas namanya sendiri. Harus menyertakan BU Niaga Migas yang jadi induknya,” ungkap Henry, Selasa (17/12).
Baca Juga: Brand lokal kini mulai menguasai Rest Area di Tol Trans Jawa Dia menambahkan, keberadaan penyalur pada dasarnya tetap dibutuhkan oleh BU Niaga Migas untuk menjangkau konsumen di wilayah-wilayah tertentu. Penyalur pun tidak selalu melulu berada di wilayah pelosok. Justru, menurutnya Permen tersebut dapat menjadi payung hukum guna melindungi konsumen dari beredarnya penyalur-penyalur BBM ilegal. Lagi pula, di pasal 2 hingga pasal 4 sudah diatur mekanisme penunjukan penyalur oleh BU Niaga Migas serta persyaratan kerja sama antara penyalur dengan BU Niaga Migas. Tinggal implementasi di lapangan yang perlu diperkuat. “Kami juga terus melakukan pengawasan terhadap agen penyalur BBM ilegal dan melaporkannya ke pihak keamanan,” tandas Henry. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .