JAKARTA. Pemerintah menjanjikan seluruh payung hukum dari kebijakan penyederhanaan perizinan rumah murah segera keluar dalam waktu dekat setidaknya pada tahun ini. Adapun aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Daerah (Perda). Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Maurin Sitorus mengatakan, untuk PP targetnya akan selesai dalam waktu 10 hari. "Peratuan menteri yang terkait diantaranya Permen PU-Pera, Permenhub, Permen KLH, Permen ATR," kata Maurin, Kamis (25/8). Aturan-aturan yang posisinya di bawah PP harus di sesuaikan. Oleh karena itu, untuk memperlancar program yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid XIII ini pemerintah juga akan membuat tim monitoring yang beranggotakan dari seluruh pemangku kepentingan terkait.
Aturan penyederhanaan izin perumahan dipercepat
JAKARTA. Pemerintah menjanjikan seluruh payung hukum dari kebijakan penyederhanaan perizinan rumah murah segera keluar dalam waktu dekat setidaknya pada tahun ini. Adapun aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Daerah (Perda). Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Maurin Sitorus mengatakan, untuk PP targetnya akan selesai dalam waktu 10 hari. "Peratuan menteri yang terkait diantaranya Permen PU-Pera, Permenhub, Permen KLH, Permen ATR," kata Maurin, Kamis (25/8). Aturan-aturan yang posisinya di bawah PP harus di sesuaikan. Oleh karena itu, untuk memperlancar program yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid XIII ini pemerintah juga akan membuat tim monitoring yang beranggotakan dari seluruh pemangku kepentingan terkait.