KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menerbitkan payung hukum untuk penyelesaian permasalahan yang kerap terjadi dalam penguasaan tanah hutan. Persoalan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesain Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.Kawasan Perektur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuyu Rahayu menyatakan beleid ini ditujukan untuk percepatan legalisasi obyek agraria di kawasan hutan. Selain itu, ia bilang untuk penyelesaian perhutanan sosial. "Jadi untuk mengatur skema apa yang harus dilakukan di daerah dalam rangka reforma agraria sesuai dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)," kata Yuyu kepada KONTAN, Minggu (17/9).
Aturan Penyelesaian Pengusaan Tanah Hutan dirilis
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menerbitkan payung hukum untuk penyelesaian permasalahan yang kerap terjadi dalam penguasaan tanah hutan. Persoalan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesain Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.Kawasan Perektur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuyu Rahayu menyatakan beleid ini ditujukan untuk percepatan legalisasi obyek agraria di kawasan hutan. Selain itu, ia bilang untuk penyelesaian perhutanan sosial. "Jadi untuk mengatur skema apa yang harus dilakukan di daerah dalam rangka reforma agraria sesuai dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)," kata Yuyu kepada KONTAN, Minggu (17/9).