KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang mengatur penyeragaman kemasan terhadap rokok serta vape, dinilai dapat menimbulkan berbagai permasalahan baru. Selain melanggar Hak Kekayaan Intelektual yang telah dilindungi dan diatur pemerintah, rancangan regulasi tersebut berpotensi mengancam kelangsungan iklim usaha, penerimaan negara, dan keberlanjutan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menjelaskan, rencana kebijakan penyeragaman kemasan memiliki dampak negatif yang dapat mendorong semakin maraknya produk ilegal.
Baca Juga: Aturan Kemasan Rokok Belum Final, Pemerintah Kaji Dampak ke Industri dan Ekonomi “Dampak negatifnya, kemasan yang seragam akan mempermudah pemalsuan sehingga peredaran produk tanpa pita cukai resmi bisa meningkat. Regulasi ini juga dapat melemahkan Hak Kekayaan Intelektual atas merek produk tembakau,” kata Esther, dikutip Rabu (2/9/2026). Menurutnya, ketentuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sudah diatur di dalam Undang-Undang 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan potensi masifnya produk ilegal di pasaran akibat kebijakan penyeragaman kemasan, Esther menilai industri produk tembakau akan menghadapi penurunan kinerja, yang dapat berujung pada efisiensi tenaga kerja. Dampak lanjutan lainnya adalah pemerintah akan kehilangan penerimaan negara dari cukai lantaran produk resmi kalah bersaing dengan produk ilegal yang dapat merajalela. Oleh karena itu, Esther menyarankan pemerintah untuk melakukan penilaian mengenai dampak kebijakan penyeragaman kemasan terhadap perdagangan secara transparan sebelum aturan tersebut disahkan dan diimplementasikan secara luas. “Hal ini demi melindungi daya saing industri di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengalihkan strategi pencegahan melalui kampanye edukasi yang lebih efektif daripada sekadar mengubah bentuk kemasan,” ucapnya. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menambahkan kebijakan penyeragaman desain kemasan juga berdampak terhadap hilangnya hak konsumen atas informasi. Identitas merek dan informasi produk merupakan bagian penting dari sistem perlindungan konsumen. Dengan mengacu terhadap kedua aspek tersebut, konsumen dapat mengetahui produsen, spesifikasi, dan legalitas dari produk yang akan digunakannya. “Fungsi kemasan tidak hanya berkaitan dengan identitas merek, tetapi juga menjadi sarana penyampaian informasi kepada konsumen. Konsumen dewasa memerlukan informasi yang jelas mengenai asal produk, identitas produsen, spesifikasi, kandungan, nomor batch, informasi keamanan, serta berbagai informasi lainnya yang membantu mereka melakukan pilihan secara sadar,” ujar Budiyanto. Apabila identitas merek dan desain kemasan diseragamkan, maka konsumen akan kesulitan untuk membedakan antara produk legal dan ilegal. Kondisi tersebut membuka peluang dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal yang tidak memenuhi kewajiban cukai, perpajakan, maupun standar mutu produk.
“Identitas merek menciptakan mekanisme akuntabilitas. Produsen yang membangun reputasi mereknya memiliki insentif untuk menjaga kualitas produk, mematuhi regulasi, serta mempertahankan kepercayaan konsumen,” ucap Budiyanto. Oleh karena itu, APVI berpandangan bahwa perlindungan konsumen seharusnya tidak hanya difokuskan pada pembatasan tampilan kemasan, tetapi juga penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk ilegal, serta dilengkapi dengan edukasi yang memadai. “Perlindungan konsumen justru akan lebih efektif apabila informasi produk tetap tersedia secara memadai sehingga pengguna dapat mengenali produk yang legal, dapat ditelusuri asal-usulnya, dan memiliki pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan,” ujar Budiyanto. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News