KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga saat ini masih menunggu selesainya aturan perluasan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur keterlibatan LPS dalam melakukan penyertaan modal untuk menyelamatkan bank sakit atau yang berada di ambang kebangkrutan. Sebelumnya peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2020. "Detailnya sedang digarap dan hampir selesai, jadi harusnya sih nanti dengan PP nya jalan kita bisa masuk ke perbankan sebelum bank-nya jatuh," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Dewan Komisioner LPS kepada Kontan.co.id, saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/9).
Aturan Penyertaan Modal untuk Bank Sakit Hampir Selesai, Ini Bocorannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga saat ini masih menunggu selesainya aturan perluasan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur keterlibatan LPS dalam melakukan penyertaan modal untuk menyelamatkan bank sakit atau yang berada di ambang kebangkrutan. Sebelumnya peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2020. "Detailnya sedang digarap dan hampir selesai, jadi harusnya sih nanti dengan PP nya jalan kita bisa masuk ke perbankan sebelum bank-nya jatuh," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Dewan Komisioner LPS kepada Kontan.co.id, saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/9).