KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan tidak akan memperpanjang pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, Permenaker 5/2023 bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global. Setelah pemberlakuan selama enam bulan, Kemnaker melihat kondisi ekonomi sudah mulai membaik. Sebab itu, pemberlakuan Permenaker 5/2023 tidak diperpanjang. “(Permenaker 5/2023) Tidak akan diperpanjang,” ujar Putri kepada Kontan.co.id, Selasa (12/9).
Aturan Penyesuaian Upah Sektor Padat Karya Berorientasi Ekspor Tak Diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan tidak akan memperpanjang pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, Permenaker 5/2023 bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global. Setelah pemberlakuan selama enam bulan, Kemnaker melihat kondisi ekonomi sudah mulai membaik. Sebab itu, pemberlakuan Permenaker 5/2023 tidak diperpanjang. “(Permenaker 5/2023) Tidak akan diperpanjang,” ujar Putri kepada Kontan.co.id, Selasa (12/9).