KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengebut penyelesaian aturan perdagangan daring di Tanah Air. Lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPSME) molor dari target yang ditetapkan pada akhir tahun 2017. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan aturan ini masih diharmonisasikan dengan kementerian/lembaga terkait. Dia mengakui aturan ini harus melalui pembahasan yang panjang karena dinamisasi pembahasan dengan pelaku industri e-commerce. "Aturan ini begitu rigid, kita mau aturannya bisa workable jadi bukan harus membatasi perkembangan tapi untuk mendorong, karena revolusi industri ini begitu luar biasa," ujar Enggar, Kamis (22/2).
Aturan perdagangan online kembali molor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengebut penyelesaian aturan perdagangan daring di Tanah Air. Lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPSME) molor dari target yang ditetapkan pada akhir tahun 2017. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan aturan ini masih diharmonisasikan dengan kementerian/lembaga terkait. Dia mengakui aturan ini harus melalui pembahasan yang panjang karena dinamisasi pembahasan dengan pelaku industri e-commerce. "Aturan ini begitu rigid, kita mau aturannya bisa workable jadi bukan harus membatasi perkembangan tapi untuk mendorong, karena revolusi industri ini begitu luar biasa," ujar Enggar, Kamis (22/2).