Aturan perhitungan rasio intermediasi makroprudensial berlaku, bank raup likuiditas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 16 Juli 2018, aturan baru mengenai rasio likuditas dan minimal pemenuhan giro wajib minimum mulai berlaku. Dengan mulai berlakunya aturan baru terkait likuditas ini diharapkan bisa membuat bank lebih leluasa mengelola likuditasnya.

Aturan likuditas baru ini diatur dalam rasio intermedasi perbankan (RIM). Sedangkan untuk pemenuhan giro wajib minimum (GWM) averaging diatur dalam penyangga likuiditas makroprudensial (PLM).

Tadinya, likuiditas perbankan dihitung dengan skema loan to funding ratio (LFR), yaitu kredit dibagi (/) pendanaan ditambah penerbitan surat berharga.


Nah, Rasio Intermediasi (RIM) nanti akan dihitung dengan skema financing to funding ratio (FFR). Penghitungannya, kredit ditambah surat berharga yang dibeli dibagi pendanaan ditambah penerbitan surat berharga.

Untuk penyangga likuiditas makroprudensial (PLM), ringkasnya, ini adalah perubahan aturan GWM sekunder bagi bank umum. Besarannya 4% dari dana pihak ketiga (DPK).

Vera Eve Lim, Direktur Keuangan BCA mengatakan, pada bulan ini bank mulai akan menerapkan rasio likuditas baru yaitu rasio intermediasi makroprudensial.

"Ini akan menambah likuiditas kami 1% menjadi 78%," kata Vera, Senin (27/8). Secara umum rasio likuiditas kami masih bagus dan banyak memiliki secondary reserve.

Sebagai gambaran saja, meskipun aturan RIM dan PLM berlaku pada 16 Juli 2018, namun posisi data surat berharga yang wajib dilaporkan bank untuk perhitungan RIM adalah pada Agustus 2018.

Anggoro Eko Cahyo, Direktur Keuangan BNI bilang dengan implementasi aturan likuditas baru ini diharapkan bisa menjaga likuiditas perbankan.

"Apalagi LDR kami masih rendah," kata Anggoro, Selasa (28/8). Sebagai gambaran, sampai Juni 2018 rasio LFR BNI sebesar 86,9%.

Yohan Setio, Head of Investor Relation Bank Mandiri bilang meskipun aturan RIM dan PLM sudah resmi berlaku, namun bank belum mendapatkan petunjuk pelaksanaan dari Bank Indonesia (BI).

"Batas maksimum FFR sebesar 92% boleh melewati jika mempunyai CAR atau rasio kecukupan modal diatas 14%," kata Yohan, Rabu (29/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi