KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 16 Juli 2018, aturan baru mengenai rasio likuditas dan minimal pemenuhan giro wajib minimum mulai berlaku. Dengan mulai berlakunya aturan baru terkait likuditas ini diharapkan bisa membuat bank lebih leluasa mengelola likuditasnya. Aturan likuditas baru ini diatur dalam rasio intermedasi perbankan (RIM). Sedangkan untuk pemenuhan giro wajib minimum (GWM) averaging diatur dalam penyangga likuiditas makroprudensial (PLM). Tadinya, likuiditas perbankan dihitung dengan skema loan to funding ratio (LFR), yaitu kredit dibagi (/) pendanaan ditambah penerbitan surat berharga.
Aturan perhitungan rasio intermediasi makroprudensial berlaku, bank raup likuiditas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 16 Juli 2018, aturan baru mengenai rasio likuditas dan minimal pemenuhan giro wajib minimum mulai berlaku. Dengan mulai berlakunya aturan baru terkait likuditas ini diharapkan bisa membuat bank lebih leluasa mengelola likuditasnya. Aturan likuditas baru ini diatur dalam rasio intermedasi perbankan (RIM). Sedangkan untuk pemenuhan giro wajib minimum (GWM) averaging diatur dalam penyangga likuiditas makroprudensial (PLM). Tadinya, likuiditas perbankan dihitung dengan skema loan to funding ratio (LFR), yaitu kredit dibagi (/) pendanaan ditambah penerbitan surat berharga.