KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang maupun kereta api berubah. Dengan aturan perjalanan terbaru, penumpang pesawat terbang, kereta api dan transportasi publik lain jarak jauh bakal dilarang bepergian meski hasil tes Covid-19 negatif. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaku perjalanan dilarang melanjutkan perjalanan meski pemeriksaan Covid-19 menunjukkan hasil negatif jika ia menunjukkan gejala Covid-19. "Apabila hasil rapid test antigen, real time (RT) PCR, atau GeNose pelaku perjalanan negatif tetapi dia menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan," ujar Wiku dalam konferensi pers daring yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/1/2021). Kemudian, pelaku perjalanan tersebut wajib menjalani tes diagnostik RT PCR dan melakukan isolasi mandiri selama waktu menanti hasil pemeriksaan.
Aturan perjalanan baru, hasil tes Covid-19 negatif bisa dilarang bepergian
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang maupun kereta api berubah. Dengan aturan perjalanan terbaru, penumpang pesawat terbang, kereta api dan transportasi publik lain jarak jauh bakal dilarang bepergian meski hasil tes Covid-19 negatif. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaku perjalanan dilarang melanjutkan perjalanan meski pemeriksaan Covid-19 menunjukkan hasil negatif jika ia menunjukkan gejala Covid-19. "Apabila hasil rapid test antigen, real time (RT) PCR, atau GeNose pelaku perjalanan negatif tetapi dia menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan," ujar Wiku dalam konferensi pers daring yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/1/2021). Kemudian, pelaku perjalanan tersebut wajib menjalani tes diagnostik RT PCR dan melakukan isolasi mandiri selama waktu menanti hasil pemeriksaan.