KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memperbarui aturan perjalanan penumpang domestik dengan kereta api jarak jauh. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru tentang perjalanan dengan kereta api yang memperluas kewajiban membawa surat keterangan bebas Covid-19. Aturan terbaru tentang perjalanan kereta api ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan aturan perjalanan terbaru, penumpang kereta api berusia 5 tahun ke atas harus membawa surat hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif. Sebelumnya, aturan perjalanan kereta api jarak jauh hanya mewajibkan orang dewasa yang membawa surat keterangan bebas infeksi virus corona.
Aturan perjalanan baru kereta api, anak-anak juga harus tes Covid-19
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memperbarui aturan perjalanan penumpang domestik dengan kereta api jarak jauh. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru tentang perjalanan dengan kereta api yang memperluas kewajiban membawa surat keterangan bebas Covid-19. Aturan terbaru tentang perjalanan kereta api ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan aturan perjalanan terbaru, penumpang kereta api berusia 5 tahun ke atas harus membawa surat hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif. Sebelumnya, aturan perjalanan kereta api jarak jauh hanya mewajibkan orang dewasa yang membawa surat keterangan bebas infeksi virus corona.