KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan domestik dengan kereta api jarak jauh berubah lagi. Aturan baru perjalanan dengan kereta api ini memperluas kewajiban membawa surat keterangan bebas dari infeksi virus corona. Aturan terbaru tentang perjalanan kereta api ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan aturan perjalanan terbaru, penumpang kereta api berusia 5 tahun ke atas harus membawa surat hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif. Sebelumnya, aturan perjalanan kereta api jarak jauh hanya mewajibkan orang dewasa yang membawa surat keterangan bebas infeksi virus corona.
Aturan perjalanan baru kereta api, syarat membawa surat bebas Covid-19 diperluas
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan domestik dengan kereta api jarak jauh berubah lagi. Aturan baru perjalanan dengan kereta api ini memperluas kewajiban membawa surat keterangan bebas dari infeksi virus corona. Aturan terbaru tentang perjalanan kereta api ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan aturan perjalanan terbaru, penumpang kereta api berusia 5 tahun ke atas harus membawa surat hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif. Sebelumnya, aturan perjalanan kereta api jarak jauh hanya mewajibkan orang dewasa yang membawa surat keterangan bebas infeksi virus corona.