KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan kereta api semakin ketat. Kini semakin banyak calon penumpang kereta api yang harus dites Covid-19. Pemerintah memperbarui aturan perjalanan penumpang domestik dengan kereta api jarak jauh. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru tentang perjalanan dengan kereta api yang memperluas kewajiban membawa surat keterangan bebas Covid-19. Aturan terbaru tentang perjalanan kereta api ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan perjalanan baru kereta api, usia 5 tahun ke atas harus bawa surat bebas corona
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan kereta api semakin ketat. Kini semakin banyak calon penumpang kereta api yang harus dites Covid-19. Pemerintah memperbarui aturan perjalanan penumpang domestik dengan kereta api jarak jauh. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru tentang perjalanan dengan kereta api yang memperluas kewajiban membawa surat keterangan bebas Covid-19. Aturan terbaru tentang perjalanan kereta api ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.