Aturan Perjalanan Luar Negeri Tanpa Karantina bagi WNI & WNA, Ini Syarat Masuk Bali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 7 Maret 2022, pemerintah melakukan uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina, baik WNI maupun WNA,  di Bali. Ini syarat masuk ke pulau dewata.

"Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/3).

Persyaratan yang harus warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) penuhi adalah:

  • PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
  • PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
  • PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
  • PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
  • PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

Baca Juga: PPKM Level Diperpanjang, Ini Kegiatan Masyarakat yang Diperlonggar

Kemudian, pemerintah akan menerapkan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Untuk event internasional yang berlangsung di Bali selama masa uji coba, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan