KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah batal menjalankan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara menyeluruh di Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Lalu bagaimana aturan perjalanan selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022? Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan PPKM Level 3 batal terlaksana karena kondisi pandemi Covid-19 tetap terkendali. Namun, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah tetap memperketat sejumlah kegiatan masyarakat. Salah satunya terkait perjalanan masyarakat, tetap berlaku aturan yang ketat. Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap dan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Syarat berlaku untuk penerbangan dari dan ke daerah di Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di Jawa dan Bali.
- Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Syarat kartu vaksin tersebut dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
- Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
- Aturan perjalanan penumpang kereta api ini tidak berlaku dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.