Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang Lion Air Group 18-24 Mei 2021



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pasca larangan mudik Lebaran 2021, Lion Air Group kembali membuka layanan penerbangan. Namun, ada aturan perjalanan yang harus dipenuhi bagi penumpang pesawat terbang Lion Air Group.

 Lion Air Group menginformasikan aturan dan persyaratan baru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang selama periode pasca-peniadaan mudik. Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, aturan perjalanan dengan pesawat terbang periode 18 Mei sampai 24 Mei 2021 merujuk pada peraturan di daerah masing-masing.

Secara umum, aturan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang diatur dalam Surat Edaran (SE) No.34/2021 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik HariRaya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.


Namun demikian, Danang meminta kepada penumpang agar memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat. Adapun provinsi yang memiliki ketentuan tertentu ialah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Bali.

"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," tutur Danang dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Pasca larangan mudik, ini syarat perjalanan kendaraan umum & pribadi 18-24 Mei 2021

Berikut rincian aturan perjalananan penumpang pesawat terbang Lion Air Group periode 18-24 Mei 2021

  • Calon penumpang domestik berusia di atas 5 tahun, selain tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, diwajibkan memiliki hasil negatif dari rapid test antigen, atau GeNose C-19, ataupun swab test PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
  • Calon penumpang juga diwajibkan untuk mengisi lengkap Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).
Sebagai informasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19. Tambahan klausul pada SE tersebut mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021 yang berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.

Syarat perjalanan yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Demikian aturan perjalanan dengan pesawat terbang Lion Air Group. Patuhi aturan tersebut agar perjalanan Anda lancar tanpa kendala.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Persyaratan Penumpang Lion Air Pasca-larangan Mudik",

Penulis : Rully R. Ramli Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Simak aturan naik kereta api jarak jauh pasca-peniadaan mudik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto