KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan terbaru mulai berlaku untuk pengguna kereta api mulai hari ini, Selasa 14 September 2021. Aturan perjalanan terbaru bagi penumpang kereta api yang harus dipatuhi adalah wajib mendapatkan suntikan vaksik Covid-19 minimal dosis pertama. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru bagi seluruh penumpang kereta, yaitu wajib vaksinasi minimal dosis pertama mulai Selasa (14/9/2021). Kebijakan wajib vaksin Covid-19 ini berlaku untuk seluruh perjalanan kereta api, baik KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KAI Bandara Soekarno-Hatta, dan KAI Bandara Kualanamu. Aturan mewajibkan seluruh penumpang kereta api telah melakukan suntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama ini dilaksanakan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021. Dengan demikian, jika calon penumpang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, mereka dilarang naik kereta api.
Aturan perjalanan terbaru naik kereta api & KRL, penumpang wajib vaksin Covid-19
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan terbaru mulai berlaku untuk pengguna kereta api mulai hari ini, Selasa 14 September 2021. Aturan perjalanan terbaru bagi penumpang kereta api yang harus dipatuhi adalah wajib mendapatkan suntikan vaksik Covid-19 minimal dosis pertama. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru bagi seluruh penumpang kereta, yaitu wajib vaksinasi minimal dosis pertama mulai Selasa (14/9/2021). Kebijakan wajib vaksin Covid-19 ini berlaku untuk seluruh perjalanan kereta api, baik KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KAI Bandara Soekarno-Hatta, dan KAI Bandara Kualanamu. Aturan mewajibkan seluruh penumpang kereta api telah melakukan suntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama ini dilaksanakan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021. Dengan demikian, jika calon penumpang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, mereka dilarang naik kereta api.